Di Indonesia, carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian, yang
dimana pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan
dalam pasal 362 KHUP yaitu: “Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya
atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan
hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau
denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Untuk menangani kasus carding diterapkan Pasal 362 KUHP. Kemudian membuat UU ITE khusus kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1
dan 2 yang membahas tentang hacking.
Adapun pasal tentang UU ITE :
Bunyi pasal 31 yang menerangkan tentang
perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut UU ITE berupa illegal access:
Pasal 31 ayat 1:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen
elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu
milik orang lain.”
Pasal 31 ayat 2:
“Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan
intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak
bersidat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik
tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan
dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang
ditransmisikan.”
Contoh Pelanggaran atau sangsi pidana tentang Pencurian Uang
TPPU sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 3, 4, 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai Laporan Perundang-undangan Nomor : LP / 853 / II / 2016 / PMJ / Dit Reskrimsus tanggal 22 Pebuari 2016
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
Beberapa materi yang diatur, antara lain:
- pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
- tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
- penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
- penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)
perbuatan yang dilarang (cybercrimes). Beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
- konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
- akses ilegal (Pasal 30);
- intersepsi ilegal (Pasal 31);
- gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
- gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
- penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Comments
Post a Comment